Bekasi Kota,ProfesionalNews.com
Sekretaris Daerah Kota Bekasi Reny Hendrawati menghadiri acara sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Aula Nonon Sonthanie Bekasi Selatan Senin, (18/10/ 2021).
Diketahui acara sosialisasi ini berlangsung selama 3 hari mulai tanggal 18 – 21 Oktober 2021 yang diselenggarakan Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Bekasi yang diwakili Kasubag Tapem dan Kabagren Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementrian Dalam Negeri Dr.Zamzani Tjenreng selaku narasumber.
Sekda Kota Bekasi Reny Hendrawati juga meminta kepada seluruh aparatur yang hadir untuk memberikan perhatian lebih kepada apa yang diberikan oleh narasumber. “Saya meminta perhatian khusus mengenai SPM ini, kegiatan ini menuntut keseriusan para aparatur di setiap dinas nya, karena menyangkut pelayanan kepada masyarakat, “ungkap Sekda Kota Bekasi Reny Hendrawati kepada wartawan. Menurutnya, semua dinas maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Pemerintah memiliki SPM masing – masing dan sangat berkaitan erat satu dengan lainnya. Reny berharap kepada para peserta yang hadir, setelah mendapatkan pemahaman yang komprehensif dari Kemendagri ini bisa memberikan pelayanan terbaik. Karena situasi ini masih dalam masa sulit, Pemerintah juga sedang mengantisipasi situasi pandemi. “Masyarakat saat ini kesusahan dengan situasi pandemi. Adanya sosialisasi dari Permendagri ini diharapkan setiap aparatur yang hadir mampu memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat, “harapnya. Terpisah, Kabagren Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementrian Dalam Negeri Dr. Zamzani Tjenreng mengatakan, tentang evaluasi penerapan SPM Kota Bekasi terkait Bidang Pendidikan dan Kesehatan. “Jadi sosialisasi ini secara teknis memuat tentang mekanisme dan strategi penerapan SPM, Mulai dari pengumpulan data, penghitungan pemenuhan kebutuhan dasar, perencanaan SPM dan pelaksanaan SPM serta pelaporannya, “pungkasnya. ( Randy)