Jakarta, Profesionalnews.com Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan dan menahan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025–2026.
Penetapan dugaan diumumkan melalui siaran pers Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, SH, M.Hum, Rabu (3/6/).
Tiga tersangka, yakni DH mantan Kepala Badan Gizi Nasional, SS mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan LP mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
Penyidik menyatakan penetapannya dilakukan setelah pemeriksaan intensif berdasarkan alat bukti yang cukup, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah.
Dalam pengungkapannya terungkap Program Makan Bergizi Gratis yang mulai dijalankan pemerintah sejak 6 Januari 2025 merupakan program prioritas nasional dengan total anggaran mencapai Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan Rp268 triliun tahun 2026 bersumber dari APBN.
Tetapi dalam pelaksanaannya, sejumlah yayasan yang ditunjuk menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga merupakan yayasan yang terafiliasi dengan kantor dan pegawai BGN. Yayasan-yayasan tersebut diduga dijadikan sarana untuk memperoleh keuntungan dengan cara melawan hukum.
Penyidik menemukan adanya dugaan pengaturan proses verifikasi pada Portal Mitra BGN atas arahan para korban yayasan hingga tertentu tetap memperoleh penunjukan sebagai mitra SPPG. Hasilnya, yayasan-yayasan itu penerima insentif senilai miliaran rupiah per hari dan berpotensi mencapai triliunan rupiah dalam setahun.
Selain itu, tersangka juga diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Intervensi tersebut menghasilkan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan dan membuka peluang terjadinya praktik mark up harga.
Beberapa pengadaan yang di sorot adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai lebih dari Rp1,03 triliun diduga dilakukan melalui vendor yang tidak memenuhi persyaratan serta mengandung unsur mark up. Selain itu, juga terdapat pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci diduga tidak sesuai ketentuan dan mengalami penggelembungan harga.
Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan dalam jumlah yang signifikan. Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk menghitung secara pasti total kerugian negara yang ditimbulkan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Subsider, para tersangka juga dikenakan Pasal 604 dengan hukum yang sama.
Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini jadi perhatian publik karena mencakup program strategi nasional tujuan nya adalah untuk meningkatkan gizi anak-anak Indonesia. Kejaksaan Agung menegaskan akan mengusut tuntas semua yang terlibat untuk8 memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program kesejahteraan nasional. (Red)
