Bekasi-Profesionalnews.com
Manajemen PPPSRS Apartemen center Point bekasi Blok C& D yang berlokasi di jalan ahmad yani kota bekasi melakukan PHK kepada sejumlah karyawannya secara sepihak. (Rabu 5/6/2024)
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tim profesionalnews.com, keputusan pihak manajemen itu dilakukan secara sepihak sehingga banyak Karyawan tak terima. Hal itu diungkapkan oleh salah seorang Karyawan PPPSRS Grand center point bekasi kepada awak media profesionalnews.com
Tidak Terima dengan keputusan manajemen, para karyawan yang di PHK ini menggandeng pengacara Denny Napitupulu SH & partners sebagai kuasa hukumnya untuk menuntut hak haknya
Kuasa hukum karyawan korban PHK tersebut yaitu Denny Napitupulu SH. mengatakan” bahwa surat PHK sepihak sudah dikeluarkan oleh pihak management pada tanggal 3 juni 2024 tanpa ada dasar hukum dan legal standing yang jelas, kami dari tim hukum meminta klarifikasi terhadap pengurus satuan rumah susun atau apartemen secara tertulis, setelah itu kami akan tembuskan ke dinas ketenagakerjaan agar permasalahan ini di usut sampai tuntas berikut juga hak-hak karyawan yang di PHK secara sepihak., menurutnya pihak management harus bertanggung jawab dan menjalankan kewajiban nya terhadap karyawan yang di phk sepihak.
tim profesionalnews.com mencoba mengklarifikasi permasalahan ini langsung ke manajer pengelola apartemen grand center Point Blok C&D, akan tetapi bapak manejer pengelola mengatakan” Beliau tidak tau masalah PHK sepihak tersebut, dan sebaiknya ditanyakan langsung ke Pak Ardy selaku ketua PPPSRS grand center Point Bekasi Blok C&D
Di tempat terpisah tim profesionalnews.com mencoba mewawancarai salah satu pengacara yang sudah biasa menangani kasus ketenagakerjaan yaitu Bpk Anton Butarbutar SH.MH, beliau mengatakan” UU 13 tahun 2003 dan PP 35 tahun 2021 sudah mengatur bagian dan regulasi yang harus di tempuh oleh pengusaha dan karyawan, untuk kasus ini beliau mengatakan sangat disayangkan perihal ini terjadi secara sepihak tanpa ada negosiasi atau bipartid yang seharusnya dilakukan oleh pihak pengusaha dan karyawan. (@Heri febriwanto R)