BEKASI-Profesiinalnews.com
Pada hari Senin, tanggal 15 April 2024, pukul 05.00 WIB, di Jl. WR Supratman Rt. 004 Rw. 007, kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, terjadi perkara perampasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP. Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi dengan nomor LP/B/116/IV/2024/SPKT/Sek. Bantargebang/Restro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya, tanggal 29 April 2024.
Dalam perkara ini, terdapat dua tersangka yang terlibat, yaitu Luki Agrida Irwanto (LAI) berumur 25 tahun, dan Syahrul Siddik (SY) berumur 19 tahun. Barang bukti yang berhasil disita dalam kasus ini adalah satu surat keterangan dari leasing dan satu buah celurit.
Kronologis perkara ini bermula setelah berhasilnya penangkapan terhadap pelaku pembegalan bernama Arip Ilham dan Abdul Rosit. Dari interogasi terhadap pelaku tersebut, diperoleh informasi bahwa teman mereka yang sering melakukan pembegalan di wilayah Mustikajaya adalah kelompok yang dipimpin oleh M. Irfan Als. Keling Als. Garbol yang saat itu masih dalam status buron. Kelompok ini biasa berkumpul di dekat warung Madura di Mustikajaya.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota Buser yang dipimpin oleh IPTU Ahmad Hariyanto melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 01.00 WIB, mereka berhasil mengamankan dua orang pelaku, yaitu Luki Agrida Irwanto (LAI) dan Syahrul Siddik (SY), yang sedang menunggu teman mereka untuk melakukan aksi pembegalan. Dalam interogasi, kedua pelaku mengakui telah melakukan pembegalan terhadap pengendara sepeda motor Yamaha Aerox di daerah Cimuning, dengan melibatkan M. Irfan Als. Keling Als. Garbol (buron) sebagai pimpinan kelompok, serta Bahtiar (buron), Alfian Als. Item (buron), Gohan Als. Andro (buron), M. Riski Als. Mancay (buron), Ridho Als. Ido (buron), dan Saputro Als. Kubil (buron).
Perbuatan pembegalan yang dilakukan oleh para pelaku sudah berlangsung sebanyak tiga kali, dan mereka menggunakan ancaman senjata tajam berupa celurit. Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti yang diamankan dibawa ke Polsek Bantargebang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Perbuatan perampasan yang dilakukan oleh Luki Agrida Irwanto (LAI) dan Syahrul Siddik (SY) ini melanggar Pasal 368 KUHP. Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan mengambil paksa barang dari pada orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Dalam hal ini, kedua pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara selama sembilan tahun. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum yang berlaku, keputusan akhir mengenai tindak pidana perampasan ini akan ditentukan oleh lembaga peradilan yang berwenang.
Perkara ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum dalam melindungi masyarakat dari tindak pidana perampasan. Diharapkan bahwa penanganan perkara ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan menjadi contoh bagi orang lain untuk tidak melakukan tindakan serupa.(@Wilson.P. )