
Profesionalnews. Com TANJUNGBALAI
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM pimpin konferensi pers Pemusnahan narkotik jenis Sabu 16.197,91 gram, Ecstasy 10.000 butir dan Ganja 4,48 gram di GOR Wira Satya Polres Tanjung Balai, Jumat (25/08/23)
Kapolres Tanjungbalai dalam siaran persnya mengatakan, “Marilah kita ucapkan puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas karunianya sehingga kita dapat bersama sama hadir mengikuti pemusnahan barang bukti narkotika.
“Adapun jumlah barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan pada hari ini adalah narkotika jenis sabu seberat 15.637,74 gram, narkotika jenis ectasy sebanyak 9.800 butir total beratnya 4.459,52 gram. Yang merupakan jumlah barang bukti setelah dilakukan penyisihan untuk dikirimkan ke labfor cabang Medan guna pemeriksaan dan sisanya barang bukti di pengadilan.
“Barang bukti yang akan dimusnahkan tersebut disita dari 6 kegiatan laporan Polisi selama 3 bulan terakhir dengan 12 orang tersangka, meliputi :
LAPORAN POLISI NOMOR : LP / A / 32 / VI / 2023 / SPKT.SATRESNARKOBA / POLRES TANJUNG BALAI / POLDASU, tanggal 05 Juni 2023 atas nama tersangka inisial S alias I dan AM alias A dengan barang bukti sabu 200,76 gram.
LAPORAN POLISI NOMOR : LP / A / 37 / VI / 2023 / SPKT.SATRESNARKOBA / POLRES TANJUNG BALAI / POLDASU, tanggal 17 Juni 2023 atas nama tersangka inisial T, DR alias R dan S alias U dengan barang bukti sabu 203,02 gram dan ganja 4,48 gram.
LAPORAN POLISI NOMOR LP / A / 44 / VI / 2023 / SPKT.SATRESNARKOBA / POLRESTANJUNGBALAI / POLDASU, tanggal 01 Juli 2023 atas nama tersangka inisial HS (DPO) dengan barang bukti sabu 40,14 gram.
LAPORAN POLISI NOMOR : LP / A / 49 / VII / 2023 / SPKT.SATRESNARKOBA / POLRES TANJUNG BALAI / POLDA SUMUT, tanggal 29 Juli 2023 atas nama tersangka inisial S dengan barang bukti shabu 44.51 gram.
LAPORAN POLISI NOMOR : LP / A / 50 / VII / 2023 / SPKT.SATRESNARKOBA / POLRES TANJUNG BALAI / POLDA SUMUT, tanggal 31 Juli 2023 atas nama tersangka inisial MSH alias K dengan barang bukti shabu 117,04 gram.
LAPORAN POLISI NOMOR : LP / A / 52 / VIII / 2023 / SPKT SATRESNARKOBA / POLRES TANJUNG BALAI / POLDA SUMUT, tanggal 05 Agustus 2023 atas nama tersangka inisial MS alias A, FM alias K, HI alias E dan A alias A dengan barang bukti shabu 15.602,16 gram dan ecstasy 10.000 butir dengan berat 4.549,94 gram.
“Dengan Jumlah keseluruhan barang bukti yang disita dari 6 laporan Polisi sebagai berikut :
Sabu 16.197,91 gram, Ecstasy 10.000 butir, Ganja 4,48 gram
“Akibat perbuatan ke 12 orang tersangka pasal yang dilanggar dan ancaman hukuman , Pasal 113 ayat (2) subs pasal 115 ayat (1) subs pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPIDANA. Pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan dipidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00,- dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00
Lanjut Kapolres, ‘Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh instansi / lembaga dan lapisan masyarakat atas kerjasamanya mendukung kami untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika, yang tidak akan dapat diselesaikan oleh pemerintah semata melainkan harus melibatkan seluruh elemen bangsa tanpa terkecuali, terutama di Kota yang kita cintai ini Tanjung Balai yang masih marak dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang kondisinya sampai saat ini belum mampu ditangani dengan baik dan cenderung mengalami peningkatan baik secara kualitas maupun kuantitas.(HM)