
Profesionalnews. Com Tanjung balai
Dalam kegiatan Konferensi Pers yang dipimpin Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi, S.I.K., M.M, pada hari selasa 8 agustus 2023 di Aula pusat Gatra Mapolres Tanking balai.
Didampingi Waka Polres Kompol Rudy Chandra,SH.MM dan dihadiri Mewakili Walikota Tanjung Balai, Staf Ahli Bidang SDM dan Kemasyarakatan, Abu Hanifah, Kepala BNNK Tanjung Balai Hendry Pahala Marbun, S.E., M.M, Kasi Humas AKP A.D. Panjaitan, Kasat Narkoba AKP R. Silalahi, S.H, dan dari unsur lain nya.
Kapolres dalam siaran persnya mengatakan, “Berdasarkan hasil penyelidikan bahwa ada 1 unit kapal / boat yang di awaki oleh 4 orang laki-laki berangkat dari perairan Kota Tanjung Balai menuju perairan Malaysia – Indonesia untuk menjemput Narkotika, selanjutnya Kapolres Tanjung Balai membentuk 2 Tim yakni Tim I (Satresnarkoba) untuk operasionai penindakan di darat dan Tim II (Polsek Tanjung Balai Utara) untuk operasional penindakan di laut.
“Persisnya hari Sabtu (05/08/23), Tim II melihat sasaran kapal / Boat bermesin dompeng yang menjemput Narkotika jenis sabu di lampu putih perairan Bagan Asahan, selanjutnya oleh Tim II memberhentikan boat tersebut yang diketahui di dalam boat terdapat 4 orang laki-laki, dan selanjutnya Tim II melakukan pemeriksaan di boat itu, kemudian ditemukan 2 jeregen warna biru, oleh Tim II melihat jeregen tersebut berisi diduga Narkotika jenis sabu dan pil ektasi kemudian dilakukan pengawalan terhadap Kapal / Boat bermesin dompeng bersama ke 4 laki-laki, hingga tiba di dermaga Satpolair Polres Tanjung Balai yang beralamat di Jalan Diponegoro Kel.Indra Sakti Kec.Tanjung Balai Selatan Tanjung Balai sekitar pukul 14.00 wib.
“Setelah Kapal / Boat merapat ke dermaga Satpolair Polres Tanjung Balai dilakukan penggeledahan terhadap Kapal / Boat bermesin dompeng yang diawaki 4 orang laki-laki, lalu ditemukan 2 buah jeregen warna biru diatas kapal / Boat,setelah di buka ditemukan di dalam jeregen I didalamnya ada 5 bungkus plastik warna orange merk JIN XUAN TEA berisi diduga Narkotika jenis sabu dan 2 bungkus plastik warna hijau yang masing-masing bungkus berisi 20 bungkus plastik transparan berisi diduga Narkotika jenis Pil Ekstasi warna merah muda berlogo “Minion” dengan jumlah keseluruhan 10.000 butir.
“Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan diperoleh keterangan bahwa seorang laki-laki yang berinisial “R” menyuruh MS alias A untuk menjemput Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi ke perairan perbatasan Malaysia – Indonesia dan atas perintah tersebut MS alias A mengajak FM alias K, HI alias E dan A alias A untuk menjemput Narkotika jenis sabu dan Pil Ektasi ke perairan perbatasan Malaysia – Indonesia, dengan upah yang diterima sejumlah Rp. 25.000.000,-
Lanjut Kapolres, “Barang bukti berhasil kami amankan 15 bungkus plastik warna orange Merk JIN XUAN TEA berisi diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor keseluruhan 15.062,16 Gram.
2 bungkus plastik warna hijau yang masing-masing bungkus berisi 20 bungkus plastik transparan berisi diduga Narkotika jenis Pil Ekstasi warna merah muda berlogo “Minion” dengan jumlah keseluruhan 10.000 (sepuluh ribu) butir dengan berat kotor keseluruhan 4.549,94 (empat ribu lima ratus empat puluh sembilan koma sembilan empat) Gram, 2 buah jeregen warna biru 1 unit handphone Merk VIVO warna merah nomor Sim Card 0813 6639 9726
1 unit handphone Merk Nokia warna hitam nomor Sim Card 0812 6516 2659
1 unit satelit Merk Osca GPS Navigator 1 unit kapal / Boat tanpa nama bermesin dompeng.
Atas perbuatan mereka melanggar Pasal 113 Ayat (2) Subs Pasal 115 Ayat (1) Subs Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana. Pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp 10.000.000.000,(HM) .