
Profesionalnews.com,Tanjungbalai
Kedua orang wanita akibat melawan hukum dalam kasus curi HP dan uang 3 juta, terpaksa berurusan dengan pihak berwajib, Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai telah berhasil mengamankan pelaku pencurian satu unit Handphone Vivo Y12 warna biru dan Uang Tunai sebesar Rp. 3.000.000. Tepatnya pada Kamis (26/1/23) sekira pukul 23.45 Wib.
Tersangka berhasil diamankan diantaranya W, Pr, Mengurus Rumah Tangga warga Desa Sei Jawi Jawi Kec.Sei Kepayang Barat Kab.Asahan dan C, Pr, Mengurus Rumah Tangga warga Desa Sei Jawi Jawi Kec.Sei Kepayang Barat Kab.Asahan.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan korban/pelapor Liza Astuti,mengurus rumah tangga warga Kel.Pulo Simardan Kec.Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai dengan NOMOR : LP / B / 14 / I / 2023 / SPK / POLSEK DTB / POLRES T.BALAI / POLDASU tanggal 26 Januari 2023.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP. Rekman Sinaga SH MH saat dikonfirmasi mengatakan kronologis kejadian, “Pada hari Rabu, (19/1/23) sekira pukul 07.17 Wib di rumah kontrak pelapor yang berada di Jln.Anwar Idris Kel.Bunga Tanjung Kec.Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.
Kemudian, terjadi pencurian terhadap barang milik pelapor berupa 1 unit handphone Vivo Y12 warna biru, uang Tunai sebesar Rp. 3.000.000,- yang dilakukan pelaku (Lidik) dengan cara mencongkel pintu belakang rumah pelapor, setelah itu pelaku (lidik) masuk kedalam rumah selanjutnya mengambil 1 unit handphone Vivo Y12 warna biru dari atas tempat tidur .
Selanjutnya, lalu pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp.3.000.000,- dari dalam tas warna merah yang tergantung di dinding rumah pelapor.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp.4.700.000,- lalu pelapor datang ke Polsek Datuk Bandar untuk membuat pengaduan / Laporan Polisi.
Ditambahkan Kapolsek, “Berdasarkan Laporan Polisi maka selanjutnya di lakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut, yang mana dari hasil penyelidikan bahwa 1 unit handphone Vivo Y12 warna biru berada di seputaran Kec.Sei Kepayang Barat Kab.Asahan, pungkasnya.
“Berupa barang bukti mulanya pada Kamis (26/1) sekira pukul 23.00 wib di ketahui pelaku pada penadah berikut barang bukti sedang berada di sebuah rumah di Desa Sei Jawi Jawi Kec.Sei Kepayang Barat Kab.Asahan.Kemudian Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar yang di pimpin oleh kanit reskrim Iptu Eko Ady R, SH, MH bergerak ke TKP yang di maksud dan sekira pkl. 23.30 Wib,
Pelaku penadah inisial C berhasil di amankan, berikut barang bukti dan selanjutnya dilakukan interogasi kepada Pelaku yang mana dari hasil interogasi di dapat hasil bahwa handphone dengan cara di beli dari seseorang inisial W, Yang kemudian team bergerak mencari keberadaan pelaku W berhasil diamankan tidak jauh dari rumah pelaku C ,hasil di lakukan interogasi terhadap pelaku W lalu menerangkan, bahwa benar ia nya menjual handphone kepada pelaku C, pelaku W juga menerangkan mendapat handphone dari suami pelaku W yang bernama RS (berhasil melarikan diri).
Team mencari keberadaan RS namun belum di temukan keberadaanya (dalam penyelidikan) sambil Team membawa kedua pelaku dan barang bukti ke Polsek Datuk Bandar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,
Atas tindakan kedua orang pelaku melanggar Pasal 480 ayat 1 dari KUHPidana, “ungkap Kapolsek.(HM).