
Profesionalnews.com,Tanjungbalai
Polres Tanjungbalai gelar konferensi pers terhadap 4 kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diungkap Sat Reskrim Polres Tanjungbalai selama kurun waktu empat bulan terakhir, Senin (7/11/22) di Halaman Aula Pesat Gatra Mapolres Tanjungbalai.
Konferensi pers tersebut, di pimpin langsung Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM di dampingi Wakapolres Tanjungbalai Kompol H. Jumanto, SH, Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetyo, SH. KBO Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Iptu K. Sitepu, para Kanit Sat Reskrim,
dan Insan Pers Kota Tanjungbalai ± 30 orang.
Dalam hal ini Kapolres Tanjungbalai mengatakan, “Kurun waktu empat bulan terakhir sudah mencapai empat kasus pencabulan di Kota Tanjung balai yang dalam proses penyidikan, ungkap kasus ini dipimpin Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai.
“Sepanjang Oktober 2022, sudah mencapai 7 Laporan Polisi (LP) kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang di terima Satreskrim Polres Tanjungbalai.
Dikatakan Kapolres, adapun nama ke empat tersangka
1. MA, (32) warga Tanjung Balai bekerja sebagai nelayan, terjadinya Selasa, (30/8/22) di Kel. Muara Sentosa Kec.Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai.
Dengan adanya Barang Bukti yang berhasil disita, 1 potong kaos lengan pendek warna hitam putih tanpa merek. 1 potong kaos lengan panjang warna hitam putih merk HUMHUSH, 1 potong celana panjang warna abu abu tanpa merk. LP/B/288/VIII/2022/SPKT/Res Tanjungbalai/Polda SUMATERA UTARA, tanggal 30 Agustus 2022
Adapun Pasal yang dilanggar adalah Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No, 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak
Yang kedua tersangka KN,(18), penduduk Tanjung Balai, Belum bekerja, Waktu dan TKP Selasa, (18/9/22) di Kel. Sijambi Km. 7 Kec. Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.Barang Bukti yang berhasil diantaranya :1 potong daster warna biru les merah motif Poldakot ,1 bra warna merah merk LINCAO, 1 potong celana dalam warna cream motif bunga. 1 potong ke meja lengan pendek warna hitam lis putih merk VOLCOM, 1 potong celana panjang warna cokelat merk JENNY DIARY.
LP/B/319/IX/2022/SPKT/Res TANJUNG BALAI/POLDA SUMATERA UTARAl, tanggal 19 Juli 2022.
Dengan Pasal dilanggar : Pasal 81 Ayat (2) Subs Pasal 82 Ayat (1) UU No. RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No, 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak
Tersangka ketiga REY, (36) Guru / Pegawai Negeri Sipil, Tanjung balai, Waktu dan TKP pada, Minggu, (09/10/22) dilokasi Kel. Bunga Tanjung Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.
Sedangkan Barang Bukti yang berhasil disita dari korban diantaranya 1 set baju lengan panjang dengan celan berwarna cokelat merk TUTU NAJWA, 1 potong jilbab berwarna hitam,1 potong BH (bra) warna hitam,1 unit Handphone merk samsung Galaxy A 10 warna merah dengan nomor IMEY 1 : 357080104719100 IMEY 2 : 357081104719108.
LP/B/354/X/202/SPKT/Res TANJUNG BALAI/SUMATERA UTARA, tanggal 21 Oktober 2022
Dan Pasal dilanggar : Pasal 81 Ayat (2) Subs Pasal 82 Ayat (1) UU No. RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No, 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Sementara tersangka ke 4. Ridho, (20) Kota Medan. Waktu dan TKP Rabu, (02/11/22) sekitar pukul 17.30 Wib, di Kel. Sirantau Kec. Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.Barang Bukti yang Disita dari Tersangka
1 potong sepeai warna biru putih corak bunga,1 unit Handphone merk samsung Galaxy A 30 s warna putih dengan nomor IMEY 1 : 351757110417706 IMEY 2 : 351758110417704.
LP/B/373/XI/202/SPKT/Res TANJUNG BALAI/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 03 November 2022.
Pasal di kenakan : Pasal 81 Ayat (2) Subs Pasal 82 Ayat (1) UU No. RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI.
Selanjutnya Kapolres menegaskan, “Untuk modus para tersangka dilakukan dengan berbagai macam. Dua tersangka melakukan modus berpura-pura pacaran yang kemudian menyetubuhi korbannya. Satu tersangka lainnya melakukan pencabulan saat korban tertidur di malam hari.”Dan satu tersangka yang paling bejat seorang guru PNS yang tega melakukan persetubuhan dengan korbannya sebanyak 6 kali sepanjang Oktober 2022 ini. Korban tersebut adalah muridnya sendiri dengan modus untuk perbaikan nilai dan korban di bawah ancaman tersangka. “ucap Kapolres.
(HM).