
Tanjungbalai – ProfesionalNews.com
Dalam sidang kasus yang melibatkan 11 (Sebelas) orang oknum anggota kepolisian Resort Kota Tanjungbalai terkait kasus Narkotika jenis sabu-sabu seberat 76 Kg yang dilaksanakan Pengadilan Negri Kota Tanjungbalai pada hari Rabu 19/1/22, yang dilaksanakan secara Virtual (Meeting Zoom) dinilai aktivis LSM Mandiri Tanjungbalai AE Sibarani tidak berprikemanusian.
Sibarani mengatakan, sebagaimana dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tanjungbalai oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) R.Simanjuntak dan rekan rekan telah melakukan tuntutan kepada 11 (Sebelas) orang mantan Polisi Tanjungbalai tersebut dengan masing masing tuntutan yakni dua orang mantan personil Polres Tanjungbalai Wariono dan Tuharno dijatuhi hukuman mati, dan delapan orang dengan tuntutan seumur hidup
yaitu Syahril Napitupulu, Agung Sugiarto Putra, Hendra Tua Harahap, Kuntoro, Agus Rhamadan Tanjung, Josua Samaoso Lagacu, Rizky Ardiansyah, Khoiruddin, Leanardo Aritonang dan khusus untuk Hendra dijatuhi hukuman 15 (Lima Belas) Tahun penjara.
Sebagaimana diketahui bahwa sidang yang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Tanjungbalai Salomo.SH HM dan 4 (Empat) orang Hakim anggota dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU kepada para 11 (Sebelas) terdakwa.
Dalam hal ini pembacaan tuntutan yang dibacakan Kasi Pidum dan rekan rekan menyatakan bahwa para terdakwa adalah aparat penegak hukum yang telah melawan hukum dalam peredaran Narkotika yang merusak generasi bangsa dan itu adalah kejahatan yang luar biasa. Hal ini ditampik Aktivis LSM Mandiri Minggu,23 Januari 2022 saat dimintai pendapat dan pandangannya oleh wartawan terhadap masalah ini.
Dalam sidang pembacaan tuntutan untuk para terdakwa tersebut berakhir pada pukul 16.00 Wib dan sidang akan lanjutan dilanjutkan pada 26 Januari 2022 dengan agenda Nota pembelaan.
Menurut pendapat aktivis lembaga swadaya masyarakat ini kepada wartawan bahwa dalam memberikan tuntutan terhadap mantan Aparat Negara yang memang bertugas memberantas narkotika harus ada pertimbangan tuntutan dan pertimbangan hukum yang diajukan oleh Jaksa terhadap 11 mantan personil Polres Tanjungbalai ini.
Lebih lanjut Sibarani mengatakan, untuk memancing dan mengetahui simpul simpul gembong atau pun sindikat Narkotika di bidang sabu ini ada hal hal diluar Undang Undang ataupun hukum yang harus dilakukan personil, sehingga bandar besar sesungguhnya dapat digambar oleh personil yang bertugas.
Seharusnya jaksa penuntut umum juga harus mengerti dan paham terhadap permasalahan ini, ungkapnya (HM/SA)