
Tanjungbalai – ProfesionalNews.com
Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda) Irjen Pol Drs RZ Panca Putra S. M.Si, diminta mencopot jabatan Kasat Reskrim Polres Asahan dan Kapolsek Sei Kepayang. Hal itu disampaikan masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Pospera Asahan.
Desakan itu buntut dari penganiayaan oleh sekelompok preman terhadap petani, yang terjadi di Dusun XIV Desa Perbangunan, Sei Kepayang Asahan, pada hari Minggu (09/01/2022) lalu, hingga kini aktor intelektual dari aksi kekerasan tersebut belum terungkap.
“Kita kecewa melihat penanganan terhadap aksi kekerasan dan penganiayaan yang dialami sejumlah petani beberapa hari yang lalu, Polres Asahan hanya mampu menangkap 2 pelaku penganiayaan, tetapi aktor atau siapa dalang dari aksi itu tak bisa diungkap,” kata Ketua Pospera Asahan Atong Sigalingging, mendampingi petani korban Penganiayaan dalam jumpa pers di Dusun XIV, Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Kamis (20/01/2022).Atong Sigalingging mengungkapkan sejak tahun 2017 lalu hingga saat ini, sudah cukup banyak laporan terkait aksi kekerasan terhadap petani namun tidak satupun dapat diungkap siapa aktor dibalik aksi tersebut meski hal itu telah dilaporkan berulang kepada pihak kepolisian.
“Sementara kita ketahui bersama bahwa, selama ini sudah ada konflik antara warga pemilik tanaman sawit dengan Koperasi Tani Mandiri diketuai Wahyudi, dengan dalih untuk menjalankan program HTR. Dan selama beberapa tahun, tanaman sawit warga itu dikuasai kelompok Wahyudi Cs. Disaat warga ingin mengambil haknya, justru aksi kekerasan yang diterima warga. Jajaran Polres Asahan tidak menjalankan tugas dan fungsinya sehingga patut diduga ada keberpihakan Polres Asahan terhadap Wahyudi Cs,” Ujar Atong.
Atong mengungkapkan ,aktor intelektual dari aksi kekerasan terhadap petani itu diduga adalah kelompok Wahyudi Cs yang selama ini berdalih sebagai koperasi pengelola program HTR diatas tanaman milik warga.
“Semua sama di mata hukum, aparat penegak hukum harus menjalankan tugas dan fungsinya,Jangan ada keberpihakan dalam penegakan hukum. Sebab kita miris melihat kinerja Satreskrim Polres Asahan yang hanya menangkap 2 pelaku penganiayaan dan tidak ada pengembangan kasus siapa aktor dibalik aksi tersebut. Apakah Polres Asahan tidak mampu mengungkap atau apakah ada keberpihakan dan berat sebelah dalam penanganan kasus ini,” Sebut Atong.
Untuk diketahui, sebelumnya sekelompok petani sawit di Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, luka-luka usai diserang dan dianiaya puluhan preman, Minggu (09/01/2022) dini hari pukul 01.00 Wib.
Akibat serangan tersebut, beberapa petani mengalami luka-luka masing-masing, Budiman Nainggolan (47), Rizki Yusuf Siregar, Edison Harianja dan Regen Pandiangan (28). Mereka dianiaya saat berada di gubuknya di Desa Perbangunan.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Asahan dengan nomor: LP/B/32/1/2022/SPKT Polres Asahan/Polda Sumatera Utara, Tanggal 9 Januari 2019 dengan terlapor Marolop Tamba dan rekan-rekannya.
Penyerangan ini diduga terkait konflik lahan di daerah tersebut yang telah terjadi sejak tahun 2015 lalu. (HM/SA)