
Pemerintah Di Minta tegas copot Petugas Pengawasan Yang tidak bekerja dengan baik – ProfesionalNews.com
Kesejahteraan adalah tujuan Pemerintah dan masyarakat, pemerintahan yang baik ,berani berbuat tegas pada kelompok dan individu yang tidak sadar akan kawajiban pada Negara.
Untuk mencapai good governance (pemerintahan yang baik ) seharusnya malakukan evaluasi terhadap pelaksanaan prinsip good governance ,meliputi, Prinsip keterbukaana, Prinsip akuntabilitas , Prinsip professional dan Transparansi
Good governance (pemerintahan yang baik ) adalah pemerintahan dengan segenap penyelengaranya yang telah sadar akan kewajiban,bukti kesadaran tersebut dilakukan dengan patuh, tunduk, untuk melaksanakan undang-undang dan peraturan yang berlaku,sedangkan pemerintahan yang belum berjalan baik, adalah pemerintah dan penyelenggaranya yang belum sadar belum patuh,belum tunduk dan jujur untuk melaksanakan Undang-undang dan aturan yang berlaku :
Prinsip good governance yaitu,
1)Menekankan penyelenggaraan pemerintahan yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan.
2)Kebijakan public yang transparan.
3) Adanya partisipasi masyarakat dan akuntabilitas public.Untuk dapat mewujudkan kepemerintahan yang baik menurutHardijanto (2002: 2), beberapa prinsip dasar yang harus diperhatikanantara lain:
1)Prinsip kepastian hukum.
a,System hukum yang benar dan adil, meliputi hukum nasional,hukum adat dan etika kemasyarakatan.
b.Pemberdayaan pranata hukum, meliputi kepolisian,kejaksaan, pengadilan dan lembaga kemayarakatan.
c.Desentralisasi dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, pengambilan keputusan public dan lain-lain yangberhubungan dengan kepentingan masyarakat luas.
d.Pengawasan masyarakat yang dilakukan DPRD, dunia pers,dan masyarakat umum secara transparan, adil, dan dapat di pertanggungjawab.
2)Prinsip keterbukaana.Menumbuhkan iklim yang kondusif bagi terlaksananya asas desentralisasi dan transparansi.
b.Menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia, seperti hak untuk hidup layak, hak akan rasa aman dan nyaman, persamaankedudukan dalam hukum dan lain-lain.
c.Memberikan informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif.
3)Prinsip akuntabilitas.Prosdur dan mekanisme kerja yang jelas, tepat, dan benar,yang diatur dalam peraturan prundang-undang, dengan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.
b.Mampu mempertanggungjawabkan hasil kerja, terutamayang berkaitan dengan kepentingan masyarakat umum.
c.Memberikan sanksi yang tegas bagi aparat yang melanggar hukum.
4)Prinsip professional
a.Sumber daya manusia yang memiliki profesionalitas dan kapabilitas yang memadai, netral serta didukung dengan etika dan moral sesuai dengan budaya bangsa Indonesia.
b.Memilki kemampuan kompetensi dan kode etik sesuaiperaturan perundang-undangan yang berlaku.
c.Memodernisasi administrasi Negara dengan mengaplikasikan teknologi telekomunikasi dan informatika yang tepat guna.Organisasi yang terbesar dimanapun sudah barang tentu organisasi public yang mewadahi seluruh lapisan mayarakat dengan ruang lingkupNegara.
Mengingat kerangka pemikiran diatas, prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang memenuhi prinsip good governance yang dikemukakan secara umum sebagai berikut:
1.Akuntabilitas, maksudnya adalah bisa dibaca rakyat dandipertanggungjawabkan kepada masyarakat melalui indicator-indikator atau ukuran-ukuran yang dibuat oleh rakyat sendiri.
2.Transparansi, bermakna segala kegiatan dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah bersifat terbuka, bisa diketahuii atau diakses oleh masyarakat. Keputusan diambil dengan melibatkan masyarakat, memungkinkan adanya ide-ide dan aspirasi darimasyarakat
3.Kejujuran, Maksudnya adalah adanya kejujuran dari pemerintahdalam melakukan atau menyelenggarakan pemerintahan.
4.Kesetaraan, dalam pelayanan non diskriminasi atau tidak mebeda-bedakan dalam proses pelayanannya.
5.Keterlibatan, masyarakat dalam seluruh tahap prosespenyelengaraan mulai dari perencanaan sampai distribusi hasil-hasil bangunan.
6.Konstitusional, berjalan diatas aturan yang ada dan senantiasa menegakkan hukum.
7.Pengambilan keputusan, mengedepankan musyawara agarkeputusan yang diambil tidak merugikan masyarakat.Pada era otonomi daerah, setiap organisasi pemerintah daerahmenghadapi tantangan yang sangat kompleks dan tuntuta kebutuhanmasyarakat yang semakin meningkat. Oleh karena itu, dibutuhkan model organisasi yang ramping serta didukung oleh personil yang mempunyai kemampuan, keahlian sesuai dengan tugas pokok dan fungsi organisasinya seperti untuk promosi karier diperlukan adanya ukuran-ukuran baku yangdapat dijadikan acuan obyektif yang akan dipergunakan sebagai alat ukur, beberapa prinsip yang bisa menunjuk dijalankannya good governance
secara umum pengawasan terdapat dalam tiga wilayah
1,pengawasan Internal 2,Pengawasan institusi terkait 3,Pengawasan Khusus
Dalam pengawasan khusus terbagi menjadi dua wilayah 1,pengawasan Internal pemerintah 2,pengawasan Masyarakat
Terjadinya KORUPSI,KOLUSI dan Nepotisme serta pungli adalah akibat,dari lemahnya pengawasan Internal, Institusi terkait,dan pengawasan khusus serta lemahnya sangsi hukum yang dilaksanakan pemerintah untuk membuat efek jera para pelaku ,korupsi,kolusi , nepotisme serta pungli ,kelemahan tersebut seharusnya menjadi pekerjaan prioritas utama pemerintah dan dewan perwakilan rakyat ,agar Tujuan utama benar-benar bisa tercapai.didalam kegiatan suatu institusi sudah sangat jelas adanya perintah wajib untuk mematuhi dan melaksanakan Undang-Undang dan aturan yang berlaku serta mematuhi sturuktur diatas nya.
Aturan utama tersebut sesungguhnya sudah menjelaskan secara terang benderang maka bisa diartikan kesadaran pemimpin dan penyelenggara Negara lah yang sangat lemah untuk menciptakan peningkatan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat dan negara
Dari sisi Instansi terkait juga terlihat jelas terjadinya ketidak pedulian ,karena suatu kegiatan hampir tidak ada yang tidak berkaitan ,dari keterkaitan tersebut seharusnya pemimpin intansi yang terkait memberi ,pemikiran,baik dengan cara,saran, masukan atau teguran bila melihat akan adanya unsur –unsur yang akan membuat terdinya pembelokan dari aturan apalagi timbul potensi akan terjadinya kerugian Negara
Hasil pemikiran pada aspec pengawasan Khusus, bernilai tidak kreatif bahkan terkesan Cuma sekedar menjalankan rutinitas dan perintah atasan.Seharusnya pengawasan khusus tidak sekedar melaksakan rutinitas agar tidak sekedar melaksanakan rutinitas pemimpin pengawasan khusus juga harus sadar dan memahami , Sangat pentingnya mencapai tujuan pemerintah yaitu mencapai kesejahteraan nasional ,seperti mendorong sekaligus melakukan evaluasi secara terus menerus sekaligus memberikan teguran dan sangsi yang jelas agar setiap pimpinan Intansi pemerintah melaksanakan Undang-Undang dan aturan yang berlaku,bukankah melaksanakan Undang- undang dan aturan yang berlaku adalah suatu kewajiban ?
bila telah terjadi kesadaran dan kepatuhan untuk menjalankan regulasi yang telah di tetapkan tentu akan terjadi keterbukaan inpormasi dan terlaksannya asas akuntabilitas public , ini tentu akan mengerakkan peran serta masyarakat yang telah tertulis dalam hampir setiap peraturan , bila itu terjadi bukankah akan sangat membantu dan mengurangi beban kerja pengawasan .
Pemerinta ,Pusat,Provinsi dan Kabupaten /Kota perlu menyadari masih sangat banyak masyarakat yang tulus di negara ini dan ingin berkontribusi nyata melalui pemikiran dan pengawasan External , bila belum menyadari hal tersebut seharus nya sadar diri untuk mundur bila terjadi korupsi di wilayah kerja yang telah di tetapkan.