
Muhammad Chaidir Siregar Wakil Pemimpin Redaksi ProfesionalNews.com
Keterbukaan Informasi Adalah Perintah Undang-Undang yang bermakna Kewajiban untuk dilaksanakan oleh Penyelengara negara khusus nya yang berhubungan dengan Administrasi dan ke uangan penyelenggara Negara yang tidak melakukan keterbuakaan informasi patut di sangkakan dengan perbuatan melanggar Hukum.
UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi terlihat jelas pada pasal 7 ayat 6 tentang kewajiban badan publik menayangkan informasi publik dengan mengunakan perangkat Website atau perangkat lainnya.bila Memperhatikan Pasal 23 UU No.14 Tahun 2008, juga adanya penegasan bahwa; (1). Komisi Informasi mempunyai tugas untuk:
(a). Menerima, Memeriksa dan Memutus Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui mediasi dan atau ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap pemohon informasi publik
(b). Menetapkankan kebijakan umum pelayanan informasi publik ; dan menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, seperti yang dimaksud dalam UU. No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
UU Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008 yang di sahkan pada tanggal 30 April 2008, (13 belas tahun yang lalu) dan peringatan Hari Keterbukaan Informasi Indonesia di lakukan setiap tanggal 30 April, tujuan adanya peringatan Hari Keterbukaan Informasi Indonesia,adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai hak dan kebebasan masyarakat dalam mengakses informasi publik,
Clean Goverment, atau pemerintahan yang bersih masih sebatas Lipstik Politik dan formalitas serta ceremonialan,Untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan berkeadilan. Karena laporan Ketua KIP pada pelaksanaan Penganugerahan Award Keterbukaan Informasi Tahun 2020 di kantor Wakil Presiden RI, dinyatakan bahwa baru 60 badan publik yang mendapatkan kategori informatif.disusul 34 badan publik mendapat kategori menuju informatif, dan selebihnya masih dalam kategori cukup informatif. Kurang informatif dan tidak informatif terdapat sebanyak 348 badan public, berdasarkan hasil penelusuran pada sasaran Lembaga Komisi Informasi (LKI) ada di 34 Provisni di Indonesia dan 1 Komisi Informasi Pusat
Memperhatikan Tupoksi dari Komisi Informasi serta melihat data fakta informasi dari kementerian dan lembaga pemerintah Pusat dan daerah diantaranranya nama – nama Program,lokasi dan alokasi anggaran dari kementerian dan lembaga masih sangat banyak yang belum di laksanakan sesuai dengan Perintah undang-undang Kip,begitu juga di banyak kabupaten kota sangat sulit untuk mengetahui APBD yang telah di rumuskan para anggota dewan yang di biayai dari uang masyarakat itu sendiri apakah ini tidak termasuk pada ranah pelanggaran Hukum ?
Setiap Menteri kalaupun melalui Irjend seharusnya berkontri busi nyata secara continyu untuk melakukan pengawasan dan evaluasi dalam bidang masing-masing bukan Cuma sebatas Lipstik Politik dan ceremonialan,
Hasil Pemantauan Tim Profesional News.com yang diterima sangat banyak program kementerian yang belum Transparan baik dari segi inpormasi yaitu data administrasi juga pada alokasi anggaran,Seharusnya Setiap kementerian menyadari lemahnya keterbukaan Informasi tersebut .ber akibat membuat masyarakat tidak sadar dan tidak tau tentang kinerja dan kegiatan pembangunan yang telah di lakukan pemerintah Pusat.