
Tanjungbalai – ProfesionalNews.com
Polemik dan protes warga di beberapa lingkungan yang berada di Kota Tanjungbalai terhadap Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengankatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan yang masa jabatannya berakhir per 31 Desember 2021, serta adanya calon tunggal yang diusulkan atau rekomendasikan lurah kepada Camat yang dilaksanakan mulai tanggal 17 Desember 2021 sampai dengan 23 Desember 2021 ternyata dibeberapa lingkungan belum bisa ditetapkan secara devinitip karena calon yang ada tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang tertuang dalam Perwa Nomor 39/2022 Bab V pasal 12, serta Bab VI 7 Pasal 13 masalah mekanisme calon pengangkatan kepling, maka Plt Walikota Tanjungbalai mengeluarkan Surat Edaran kepada Camat dan Lurah se-Kota Tanjungbalai Nomor 100/0107/Pem-an untuk membuka ulang Pendaftaran Calon Kepala Lingkungan yang dimulai tanggal 5 Januari 2022 sampai dengan 7 Januari 2022 dari mulai pukul 08.00 wib hingga 17.00 wib.
Sementara itu beberapa orang calon Kepling yang sudah melengkapi berkasnya yang ikut dalam penjaringan di Kelurahan Sijambi, Pahang, Gading, Sirantau serta Pantai Johor mengatakan dan mempertanyakan, apakah Kepling yang dinyatakan lulus dan direkomendasikan oleh lurah serta sudah dilantik dan menerima Surat Keputusan dari Kecamatan pada Senin (3/1/2022) malam di Aula Kantor Camat Datuk Bandar bagaimana pula?, apakah juga turut diulang dengan adanya Surat Edaran ini, Katanya. (HM/SA/BD)